BeritaKegiatan

Membaca adalah Hak Segala Bangsa

Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Pasuruan sedang getol untuk meningkatkan literasi di Kota Pasuruan berbagai program kegiatan digarap demi mensukseskan tujuan itu. Dan tak hanya itu peningkatan literasi juga berbasis inklusi sosial, yang mana dengan meningkatkan literasi masyarakat juga berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Nampak ada yang berbeda pada siang Kamis, 7 April 2022 di Lapas kelas II B Kota Pasuruan. Rombongan Dinas Perpustakaan dan Arsip (DISPERPUSIP) Kota Pasuruan berkujung ke Lapas pria yang berada di Jl. Panglima Sudirman No. 4 Kota Pasuruan. Kunjungan itu bermaksud untuk melaksanakan salah satu program perpustakaan yaitu Program pembinaan dan pengembangan literasi inklusi sosial. Dari namanya saja dapat diketahui program ini bertujuan menumbuhkan literasi berbasis inklusi sosial di lingkungan Kota Pasuruan. Selaras dengan program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial yang dicanangkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang bertujuan untuk memperkuat peran perpustakaan umum dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga kemampuan literasi meningkat yang berujung peningkatan kreativitas masyarakat dan kesenjangan akses informasi. 

Guna mendukung program ini Disperpusip Kota Pasuruan memasok buku bacaan yang ada di Perpustakaan Lapas, selain Lapas, distribusi buku juga dilaksanakan di Samsat dan Rupbasan Kota Pasuruan. Iswanto seorang CPNS Disperpusip menjelaskan kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tiga bulan sekali, dengan membawa 100 eksemplar tiap kunjungan. โ€œBuku yang ditaruh sana, yaa.. disesuaikan, seperti buku mengenai keterampilan, seni, agama dan juga novel,โ€ tambah Iswanto. Buku-buku itu langsung diterima oleh Marwan Andrianto Kasubsi Regbimkemas Lapas Pasuruan. Buku-buku yang ada dapat diakses bebas oleh warga binaan setiap harinya.

Meski warga binaan sedang memenuhi tanggung jawabnya atas perbuatan yang diperbuat. Bukan berarti hak mereka untuk belajar atau meningkatkan kemampuan positif juga dibatasi. Buku bacaan sebagai alternatif untuk meningkatkan skill selain melalui pelatihan. Sejalan dengan         UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, menerangkat bahwa warga binaan pemasyarakatan berhak mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang. Sehingga, hak mendapatkan informasi warga binaan tetap terjamin.

Dengan adanya buku bacaan di Lapas yaitu agar meningkatkan budaya gemar membaca warga binaan, selain itu, warga binaan dapat mengakses ilmu pengetahuan yang diharapkan bisa menjadi bekal keterampilan ketika kembali di lingkungan masyarakat. Firman staf Disperpusip mengatakan bahwa warga binaan sangat antusias dengan adanya program ini. โ€œTerbukti dari adanya request warga binaan pada Disperpusip, yang menginginkan lebih banyak buku agama dan keterampilan, bahkan juga koran harianโ€ tambahnya.

Disperpusip Kota Pasuruan berharap agar kedepannya Lapas kelas II B
Kota Pasuruan dapat mentransformasi perpustakaan lapas ke bentuk digital. Dengan begitu pembinaan yang dilakukan Disperpusip akan lebih massif, karena dengan adanya akses digital, warga binaan dapat mengakses aplikasi besutan Disperpusip Kota Pasuruan yaitu PODI (Pasuruan Books Of Digital). Yang mana aplikasi ini memiliki 1000 judul lebih, dengan begitu warga binaan tidak bergantung pada buku kiriman Disperpusip Kota Pasuruan.

Firdaus Maulana

Related Articles

Back to top button