Tugas dan Fungsi

Dikutip dari Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pasuruan yakni melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dengan Fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan bidang perpustakaan dan kearsipan;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang perpustakaan dan kearsipan;
  3. Pelaksanaan kebijakan bidang perpustakaan dan kearsipan;
  4. Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan urusan bidang perpustakaan dan kearsipan;
  5. Pelaksanaan pelayanan keperpustakaan dan kearsipan;
  6. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; dan
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan bidang perpustakaan dan kearsipan.

Untuk Tugas  masing-masing bidang yakni :

  1. Sekretariat mempunyai fungsi :
    1. Pengoordinasian penyusunan perencanaan program dan kegiatan dinas;
    2. Pengoordinasian dan sinkronisasi penyelenggaraan tugas bidang;
    3. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
    4. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
    5. Pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian;
    6. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan; dan
    7. Pelaksanaan pengendaloan, evaluasi dan pelaporan kinerja dinas.
    8. Bidang Perpustakaan mempunyai fungsi :
  2. Bidang Perpustakaan mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan, perencanaan bidang perpustakaan;
    2. Perumusan kebijakan teknis bidang perpustakaan;
    3. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang perpustakaan;
    4. Pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam penyelenggaraan bidang perpustakaan yang meliputi pembinaan dan pengembangan perpustakaan serta pengelolaan perpustakaan;
    5. Pelaksanaan pengelolaan, pelayanan, dan pengawasan perpustakaan sesuai standar; dan
    6. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan kinerja bidang perpustakaan.
  3. Bidang Kearsipan mempunyai tugas :
    1. Membantu kepala dinas dalam merumuskan substansi kebijakan bidang kearsipan;
    2. Membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan program dan kegiatan bidang kearsipan;
    3. Membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan bidang kearsipan; dan
    4. Membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan sumber daya manajemen untuk melaksanakan tugas dan fungsi bidang kearsipan; dan
    5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepapa Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Maklumat Pelayanan :

Dengan ini kami sanggup melaksanakan pelayanan sesuai Standar yang ditetapkan, apabila tidak sesuai dengan Maklumat ini kami siap menerima kritikan , saran dan teguran secara lisan maupun tertulis.

Dasar Hukum :

Dasar Hukum pembentukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pasuruan yakni Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pasuruan.

Back to top button