Berita

Perubahan Waktu Pelayanan perpuSemangat

Menindaklanjuti Surat Edaran Plt. Walikota Pasuruan Nomor : 800/974/423.202/2020 tanggal 07 Agustus 2020 tentang Perubahan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, bersama ini perpuSemangat menyesuaikan Waktu Pelayanan menjadi 9 to 12 untuk Hari Senin sampai dengan Kamis, serta 9 to 11 khusus.untuk Hari Jumat…..
Tetap Tenang, Tetap Waspada dan Tetap Semangat Membaca ya Readers…..

Related Articles

Back to top button